ojk izinkan emiten buyback

OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS Dalam Kondisi Volatilitas IHSG

JakartaOJK izinkan emiten buyback saham. Otoritas jasa keuangan atau yang disingkat OJK kembali menetapkan kebijakan aksi buyback saham oleh emiten tanpa harus melakukan RUPS terlebih dahulu. Hal ini hanya dapat di lakukan ketika volatitlitas di pasar sedang tinggi.

Pelaksanaan kebijakan pembelian saham kembali oleh emiten hanya dalam kondisi pasar yang sedang berfluktuatif secara signifikan. Emiten dapat melakukan aksi pembelian kembali tanpa harus melakukan Rapat umum pemegang saham.

Bapak Inarno selaku ketua pengawas pasar modal mengatakan, bahwa pada bursa saham indonesia telah mengalami tekanan sejak bulan september 2024 lalu. Hal ini merupakan indikasi dari penurunan IHSG tertinggi per tanggal 18 maret 2025. IHSG mencatatkan penurunan sebesar 21,28% atau sebesar 1.682 poin.

Berdasarkan peraturan POJK pasal 2 huruf G pada tahun 2023 nomer 13 tentang kondisi pasar yang berfluktuatif secara signifikan. OJK resmi menetapkan kebijakan untuk buyback saham tanpa perlu RUPS pada tanggal 18 maret 2025.

Baca Juga: ISU Sri Mulyani Mundur

Kebijakan OJK Izinkan Emiten Buyback Saham

Inarno juga mengatakan bahwa kebijakan ini di harapkan mampu meningkatkan kembali kepercayaan dalam pasar saham. Beliau juga berharap kebijakan ini dapat mengurangi tekanan yang terjadi dalam pasar saham. Menurut beliau, hal ini merupakan hasil dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan yang ada di pasar modal pada tanggal 3 maret 2025 lalu.

Inarno yang juga merupakan mantan direktur dari Bursa efek indonesia (BEI). Mengatakan bahwa perseroan dapat melakukan pembelian saham kembali tanpa harus mendapat persetujuan dari RUPS di tengah kondisi pasar yang sangat berfluktuatif secara signifikan sesuai dengan peratuan POJK pasal 7 13/2023.

Beliau juga menegaskan, meski perseoran bebas melakukan buyback saham tanpa RUPS. Namun tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat melakukan aksi buyback tanpa harus RUPS. Hal ini telah di atur dalam POJK nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perseroan.

Sementara itu, kondisi ini berlaku sampai 6 bulan ke depan sejakĀ  tanggal di keluarkan penetapan kondisi pasar yang berfluktuatif secara signifikan oleh OJK. Dengan kata lain, kondisi ini akan berlaku hingga tanggal 18 september 2025.